Senin, 20 Juni 2011

Dunia Pers (2)

D.Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan Pers
Pelaksanaa kebebasan pers yang secara mutlak tanpa batas, ternyata emnimbulkan permasalahan yang mengganggu kebebasan manusia itu sendiri, disebabkan dengan kebebasan yang dilaksanankan secara mutlak semakin menimbulkan terlanggarnya hak-hak orang lain dalam hidup bermasyarakat.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, maka pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan agar kebebasan pers tidak disalahgunakan. Upaya tersebut dengan bekerjasama dengan lembaga terkait mengeluarkan UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. UU No.24 tahun 1997 tentang penyiaran, UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Selain itu upaya lain yang ditempuh adalah menegakkan ketentuan UU hokum pidana yang berhubungan dengan sanksi terhadap pelanggaran kebebasan pers. Sanksi terhadap penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi sebagimana termuat dalam KUHP:
1. Delik penghinaan presiden dan wapres, dalam pasal 137 KUHP telah dimuat sanksi terhadap penghinaan perseiden dan wapres. Pasal 207 dan 208 tentang penghinaan terhadap aparat pemerintah.
2. Delik penyebar kebencian (Haatzi Artikelen). Pasal 154 KUHP: barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan Indonesia. Dhukum selama 7 tahun dan denta sebanyak Rp. 4.500.00.
3. Delik penghinaan agama. Pasal 156 KUHP: dipdana dengan pidana selama 5 tahun.
4. Delik kesusilaan atau pornografi.apabila cara penyampaian pd suatu media massa tidak sesui dengan kode etik periklanan, kemungkinan besar iklan itu merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, perlu ditolak atau dibatalkan pemasangan iklan., seperti :
a. Yang melanggar hokum, mengganggu ketentraman umum / yang dpt menyinggung rasa susila yang bersifat pornografi.
b. Yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan dan merugikan suatu pihak, baik moral ataupun material.
c. Yang dpt merusak pergaulan masyrakat, yang dpt menimbulkan efek psikologis yang merusak kepribadian bangsa, serta merusak nama baik dan martabat seseorang.
d. Yang dpt merusak kepentingan nasional secara moral,dan spiritual/ kepentingan yang lain yg berlwanan dengan azaz pancasila.

E. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
Penyalahgunaan kebebasan pers dpt berdampak luas dalam kehidupan masyarakt bengsa dan Negara :
1. Bagi kepentingan pribadi, seseorang hancur reputasinya, karena pers, nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapt dan penyampaian pendapat informasi.
2. Bagi kepentingan masyarakat. Masyarakat tidak mendpt informasi yg akurat serta terkadng tdk sesuai dgn kenyataan yg sebenarnya.
3. Bagi kepentingan bangsa. Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers :
a. Penyiaran berita yang tdk terpenuhi kode etik jurnalistik.
b. Peradilan oleh pers.
c. Membentuk opini yg menyesatkan.
d. Bentuk tulisan yg brsifat provokatif
e. Pelanggaran terhdp ketentuan UU hokum pidana.

F. Berita Aktual Untuk di Publikasikan yang bisa menarik perhatian :
1. judul berita harus dapat membuat yang mendengar atau melihat berkeinginan untuk mengetahui isinya lebih lanjut.
2. Bahasa yang digunakan mudah untuk dipahami dan dimengarti.
3. Materi berasal dari narasumber yang dpata dipercaya.
4. Menaati kode etik pers yang telah ditetapkan.
5. Berita atau informasi yang dimuat harus dpt mendidik masyarakat kepda hal-hal yg positif.

G. Manfaat Media Massa dalam kehidupan Sehari-hari.

Dalam kehidupan manusia sebagai suatu bangsa yang tidak ingin terbelakang dan ketinggalan oleh perkembangan zaman, maka manusia sangat membutuhkan suatu informasi, sehingga teknologi informasin dan komunikasi merupakan salah satu bidang yang harus dipenuhi.

Dalam pasal 28 F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, emeperoleh, emmiliki, emyimpan, emgolah dan menyampaikan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Alvin Tofler, yang mengatakan pada masa mendatang orang menguasai berita akan memegang keberhasilan persaingan usaha.

Salah satu wujud atau bentuk alat informasi dan komunikasi adalah media massa. Dengan media massa, seseorang dapat mengetahui perkembangan dunia. Dengan media massa, seseorang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan, selain itu juga dapat memperluas cakrawala berfikir, memperluas pengalaman, memperluas lingkup pergaulan, menjaga persatuan dan kesatuan dan dapat mengoptimalkan kerja. Dan juga harus memperhatikan nila-nilai dan etika berkomunikasi serta tanpa menghilangkan nilai budaya bangsa Kita………… ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar