Jumat, 17 Juni 2011

Dunia Pers

Dunia Pers

A. Perkembangan Pers di Indonesia
Komunikasi dan informasi merupakan sesuatu hal yang keberadaan dan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat sangat diperluhkan. Informasi dan komunikasi dilaksanakan mell tulisan atau berita yang berasal dari wartawan, reporter, pengamat, redaktur,sastrawan atau penulis yang lain

1. Pengertian Pers
Pers, secara bahasa belanda berarti menekan. Ada yang menyebutkan bahwa pers itu padan kata dari bahasa inggris: Pres. Kata pers dan pres mempunyai arti yang sama-sama menekan. J.C.T. Simorangkir, S.H. (ahli/pakar hokum) menyebutkan :
a. Pers (sempit), hanya terbatas pada surat kabar harian, mingguan dan majalah.
b. Pers (luas), selain mencakup surat kabar, majalah dan tabloid, mingguan juga mencakup Radoi, TV, dan film.
2. Pers Sebelum Indonesia Merdeka
Pelopor Pers Nasional R.M.Tirto Adi Suryo. Pelopor dari peranakan tionghoa adalah Lie Kim Hok. Tokoh pers lainnya adalah Djamaludin AdiNegoro, Muchtar Lubis (Indonesia Raya), Rosihan Anwar (Pedoman), Suardi Tasrif dan B.M. Diah (Merdeka).
3. Penerapan system pers yang berbeda-beda ini sejalan dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan di Indonesia.
a. Kurun waktu Orde Lama (OrLa). Pada tahun 1950-1956 dianut system pers liberal dengan system politik demokrasi liberal (Kabinet Perlementer). Pada tahun 1956-1960 dianut system pers otoriter. Pada haun 1960-1965 dianut system pers kuasai komunis.
b. Kurun waktu Orde Baru (OrBa). Pada tahun 1967-1975 (8 tahun) pers Indonesia mempunyai kebebasan, Namun hal itu segera berubah. Pada tahun 1975-1997 (22 tahun), terjadi pemusatan politik pada masa presiden soeharto dan system pers kembali otorriter.
c. Kurun waktu era reformasi.
Setelah berhentinya presiden soeharto, kondisi kehidupan pers mengalami kebebasan begitu longgarnya. Bangsa Indonesia baginya, system pers yang ideal adalah system pers yang didasarkan pada system ideology dan kultur kebudayaan bangsa kita sendri, yaitu pancasila. System pers ialah system yang bebas dan bertanggungjawab.
Secara singkat, pers dinegara pancasila berfungsi dan berperan sebagai media penyampai informasi yang efektif serta sarana komunikasi dan informasi yang bertanggungjawab. Dlam pers pancasla, berita ideal aialah berita yang bersumber pada fakta yang benar dan disusun secara wajar.
Pers memiliki perananan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dunia pers mengenal istilah kebebasan pers yang setiap saat di informasikan mell berbagai media. Kebebasan pers bukan kebebasan yang tanpa batas, melainkan kebebasan yang fiikuti dengan rasa tanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Macam-macam system Pers
a. system pers liberalisme.
b. system pers kapitalisme, berfungsi mendukung kelangsungan hidup ideology kapitalisme tersebut.
c. system pers komunis (berlaku di Negara : Eropa timur, Rusia, Bulgaria, dan Cekoslowakia).

B. Fungsi pers dalam masyarakat yang demokratis
Masyarakat adalah sekumpulan orang yang hidup bersama dalam komunitas tertentu yang terikat oleh norma kehidupan bersama serta memiliki kemampuan hidup bersama.
Dalam konferensi “International court of justice” di Bangkok. Dirumuskan bahwa suatu pemerintahan Negara yang menganut paham democrats, antara lain :
1. melindungi/menjamin hak asasi warga Negara.
2. mempunyai perwakilan rakyat yang representative.
3. adanya wakil-wakil rakyat dalam DPR
4. adanya pendidikan kewarganegaaraan (civic education)
5. masa jabatan pemegang pemerintahan dikuasai oleh periode tertentu.
Secara umum pers memiliki fungsi,
1. Memberikan penyegaran/Hiburan. Dalm undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, peranan pers nasional melipti : memprjuangkan kebenaran, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan hak asasi manusia, serta menghormati Bhineka tuunggal Ika, dan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menberikan kontol/pengawasan.
3. menghubungkan/penyalur aspirasi
4. menberikan informasi
5. mendidik

C. Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
1. Hak dan Kewajiban Pers
a. Hak tolak, sring disebut juga hak ingkar wartawan. Hak tolak tdk berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal yang membahayakan kepentingan Negara, artinya : wartawan/ org yang berprofesi lain diminta keterangan dalam hal tertentu dan harus memberitahunya apabila hal itu menyangkut kepentingan Negara,
b. Pers dan Masyarakat saling mmbutuhkan. Fungsi dan peranan pers tdk dpt dlepaskan dari kehidupan masyarakat. Pers membtuhkan pembaca sebagai sumber pemasukan, baik dari iklan maupun pemasaran.
c. Hak jawab atas suatu berita. Hak jawab : suatu hak yang dimiliki oleh seseorng/badan hokum yang mersa dirugikan oleh tulisan atau pemuatan informasi di pers. Dalam “Kode Etik Jurnalistk” PWI pasal 4 tentang hak jawab sbg brkut :
1. setiap pemberitahuan yg kemudian trnyta tdk bnr/brisi hal-hal yg mnyesatkan hrs dcabut kmbali/ diralat atas ke insyafan wartwan sndiri.
2. pihak yang dirugikan wajib pula diberikan kesmpatan secepatnya untuk mnjawab/mmprbaiki pemberitahuan yang dimkasud.
2.Pers yang bebas dan bertanggungjawab
Masalh kebebasan pers daan mnyampaikan pendapat telah dijamin dlm konstitusi RI, yaitu pasl 28 UUD 1945, yang berbunyi kemerdekaan berserikat dn berkumpul, mengelurkan pikiran dengan lisan dan tulisan dsb ditetapkan dlm UU.
Undang-undang no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. UU no.24 tahun 1997 tentang penyiaran, dan UU no.40 tahun 1999 tentang pers.
a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : melindungi HAM, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah, menyelenggara pengamanan.
b. Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum.undang-undang no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yaitu unjuk rasa/demokrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bekas.
c. Penyiaran. UU no.24 1997 tentang penyiaran telah diatur pula ketentuan mengenai cara penyampaian/penyiaran informasi. Penyiaran : kegiatan pemacarluasan dengan menggunakan gelombang elektomagnetik, kabel, serar optik/media lainnya. Untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio/pesawat penerima siaran tv/perangkat eletronik lainnya dgn/tanpa alat bantu.
Dalam BAB v, no.24 tahun 1997 tentang penyiaran disebutkan tentang tata krama siaran, yaitu
1. Penyelenggara penyiaran wajib senangtiasa berusha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Siaran wajib dilaksanakan dengan bahasa, tutur, kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa.
3. Pasal 53 ayat 1 bahwa penyelngaran penyiaran wajib menghormati menjunjung tinggi kode etik siaran yang disusun dan ditetepkan oleh organisasi profesi penyiaran sebagai panduan dalam pelaksanaan penyiaran.
4. Pasal54 ayat 1 bahwa lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan/berita apabila dikethuai trdpt kekeliruan/trjd sanggahan atas isi siaran/betita
d. Peranan pers menurut uu no.40 tahun 1999 pasal 6
1. Memperjuangkan kebenaran
2. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
3. Meengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tept, akurat dan benar
4. Menengakkan nilai2 dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekkaan.
5. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
3. kode etik jurnalistik
a. asas kode etik jurnalistik PWI
1. Tidak memutarbalikkan fakta dan tidak memfitnah
2. Berimbang, adil, dan jujur
3. Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum
4. Mengetahui teknik penulisan yg tidak melnggar asas praduga tak salah serta tidak merugikan korban kesusilaan
5. Mengetahui kredibilitas narasumber
6. Sopan dan terhormat dalam mencari berita
7. Tidak melakukan plagiat.
8. Meneliti semnua kebenaran bahan berita lebih dahulu
9. Tanggung jawab moral besar
10. Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara
11. Memerinhkan keselamatan dan keamanan bangsa
12. Memperhatikan persatuan dan kesatuan negara
13. Harus cover both side
14. Harus jujur dan seimbang
15. Menghormati, kepercayaan dan keyakinan agama lainnya
16. Beriman dan bertakwa
b. perbdaan kode etik dan hukumnya
1. perbedaan sanksi bagi pelanggaranya,,,,selain berfungsi mengatur, hukum juga mempunyai sanksi konkrit, termasuk sanksi hukuman fisik sebagaimana di atur dlm per UU an. Sanksi hanya bersumber dari hati nurani orang yang melanggar atau pelaku pelanggaran.
2. perbedaan dalam daya jangkauan,,,,,jangkauankode etik sangatlah terbatas pada kalangan tertentu saja,sehingga kode etik dapat dikatakan sebagai norma yang berlaku khusus di kalangan profesi tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar